Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Ji
Dumai, Seputarriau .co – Polres Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 perkara tindak pidana narkotika pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Gazebo Belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP FATIKH DEDY SETYAWAN SIK. MSI., dan dihadiri Kepala Bea dan Cukai Kota Dumai Ruru Firza Isnandar, S.E., M.M., Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai, personel Satresnarkoba Polres Dumai, serta insan pers.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 30.806,72 gram (30,80 kilogram), 359 butir ekstasi dengan berat 114,23 gram, serta ganja seberat 215,67 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 10 laporan polisi dengan 14 orang tersangka yang telah diproses oleh Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur.
Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Dumai menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional yang berhasil diungkap berkat sinergi antara Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Juni 2026 ketika petugas Bea Cukai mengamankan sebuah kapal barang yang membawa 26 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh asal luar negeri. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 25 kilogram.
Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap penyelundupan 5 kilogram sabu yang dibawa seorang penumpang dari Malaysia melalui Pelabuhan Penumpang Dumai. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam lima kotak produk makanan dan berhasil ditemukan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray oleh petugas Bea Cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dumai menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang menjadikan wilayah pesisir sebagai jalur masuk narkotika ke Indonesia. Berdasarkan hasil perhitungan, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 155.039 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp55.568.422.800.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan oleh seluruh unsur yang hadir. Setelah pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif.***(Eva)




Tulis Komentar